LampuHijau - OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menjadwalkan pemanggilan kedua kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan manajemen Lippo Group. Pemanggilan itu terkait mencari informasi perizinan mega proyek Meikarta.
"Kami akan panggil lagi pihak-pihak terkait pembangunan Meikarta," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala.
Adrianus menambahkan, pada satu bulan lalu, pihak Meikarta bersama Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat sudah pernah dipanggil. Hasilnya, kata dia, pihak Meikarta diketahui belum memiliki izin. "Kalau bulan lalu belum memiliki izin kemungkinan sekarang juga belum ada izinnya," paparnya.
Dalam pemanggilan pertama itu, kata Adrianus, pihaknya bukan melakukan mediasi, melainkan mencari informasi. Pasalnya, Ombudsman sendiri telah mendapat aduan bahwasanya pemerintah daerah belum memberikan izin ke pihak ketiga.
"Seharusnya Meikarta kalau belum punya izin, tidak boleh memasarkan produknya. Termasuk pasang iklan dimana-mana," jelasnya.
Sejauh ini pihak Ombudsman sudah memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat. Bukan itu saja, Adrianus juga memberi masukan kepada pemerintah daerah, harus berbuat sesuatu terkait pihak swasta yang melakukan tindakan tidak pantas di Kabupaten Bekasi.
Menurut Adrianus, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait izin Meikarta. Karena kata dia, pembangunan tersebut sudah menjadi pengawasan publik. "Jangan sampai sekarang tidak beri izin, besok tiba-tiba memberikan izin. Bisa kena mereka oleh hukum," ujarnya.
Untuk itu, kata Adrianus pemanggilan kedua nanti akan dilayangkan ke pihak Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat dan pihak Meikarta. Kemungkinan kata dia, agenda itu hanya untuk menanyakan kelanjutan izin pihak swasta. "Mungkin akhir bulan November 2017 ini kita panggil lagi," tuturnya.
Seperti yang diketahui, Kepala Bidang Pengendaliam Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Bekasi, Denny mengatakan, pihaknya baru mengeluarkan izin BPPT untuk pembanguna mega proyel Meikarta. Total luas lahan yang diberikan izin oleh DPM PTSP hanya seluas 84 hektar. Saat ini perizinan masih dalam proses.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.