Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

PN Jaksel Siapkan Hakim Terbaik untuk Kasus Praperadilan Setya Novanto


Foto Profil Penulis Zeal
PN Jaksel Siapkan Hakim Terbaik untuk Kasus Praperadilan Setya Novanto
PN Jaksel Siapkan Hakim Terbaik untuk Kasus Praperadilan Setya Novanto

Lampuhijau.com –  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Kusno sebagai hakim terbaik mereka. Sehingga kemudian terpilih menjadi hakim tunggal dalam perkara gugatan praperadilan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PN Jaksel memberikan hakim terbaiknya, mengingat pentingnya gugatan praperadilan tersebut.  

“Kasus korupsi megaproyek e-KTP menjadi atensi publik. Itu jadi alasan utama menunjuk Pak Kusno, mengigat beliau adalah hakim terbaik di PN jaksel,” kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, Senin (27/11). 

Made Sutrisna mencoba menampik keraguan Indonesian Corruption Watch (ICW) ihwal komitmen hakim Kusno dalam agenda pemberantasan korupsi di tanah air. Ini mengingat ada empat perkara korupsi yang dibebaskan dan diberi hukuman ringan oleh Kusno.  

Dikatakan, pihaknya memilih mantan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tersebut menjadi hakim praperadilan gugatan Setnov terhadap KPK, juga karena pengalamannya. Menurut Made, pengalaman Kusno sebagai hakim selama 26 tahun, ditambah  memiliki rekam jejak  positif dalam menolak gugatan  pra peradilan sejumlah tersangka kasus  korupsi.

“Wakil PN Pak Kusno adalah hakim yang telah berpengalaman 26 tahun, kurang-lebih menjadi hakim dan melanglang buana ke daerah, sampai masuk ke kota besar. Kemudian ke daerah lagi dan yang terakhir beliau adalah Ketua PN Pontianak. Kemudian dari situlah beliau dipromosi menjadi Wakil PN Jakarta Selatan," kata Made, Senin (27/11)

Kemudian, perihal catatan ICW tentang rekam jejak buruk hakim Kusno yang tercatat, sebanyak empat kali memberikan vonis bebas terdakwa kasus korupsi kala menjadi hakim di Pengadilan Pontianak, kata Made, bukanlah suatu hal yang harus dipermasalahkan. Menurut dia, perkara di Pontianak mungkin saja tidak ada bukti yang kuat di persidangan. Bisa saja ada fakta baru di persidangan sehingga hakim Kusno memutus bebas terdak kasus korupsi. 

“Kalau kami tidak  bisa membandingkan perkara satu dengan perkara lain. Pada intinya kalau suatu perkara tidak cukup bukti, masa harus dipaksa untuk menghukum orang. Kalau membebaskan seorang terdakwa saya kira itu bukan catatan negatif. Kalau kita melihat dari sudut pandang yang objektif,” tandasnya.

Pun  begitu, ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk melihat jejak rekam Kusno selama memutus perkara pra peradilan selama ini. Diketahui, Hakim  Kusno, termasuk pengadil yang tegas dan berani. Bahkan tidak pernah mengabulkan  permohonan pra peradilan.  Beberapa di antaranya adalah kasus pembelian Helikopter Agusta Westland 101, kasus pembunuhan John Kei, kasus korupsi Bibit Samad dan Chandra Hamzah hingga mengadili kasus tindak pencucian uang oleh adik Malinda Dee.

Sosok hakim Kusno, lanjut Made, yang ia kenal selama ini merupakan pribadi yang tegas dan tak kenal kompromi. Ia pun yakin bahwa hakim Kusno akan memutus perkara ini seadil-adilnya. Sebab masyarakat menaruh harapan besar baginya. 

“Saya juga optimis, KPK juga sudah memperbaiki berkas-berkasnya. Sehingga tidak akan terulang seperti pra peradilan pertama yang diputus Pak Cepi beberapa waktu lalu, tentunya KPK sudah melakukan persiapan dan pengumpulan bukti yang kuat,” tutupnya.

Sementara, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yakin, KPK memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Karena itu, Samad optimistis KPK akan memenangkan praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto.

"Kalau KPK kalah kali ini, maka saya juga berkeyakinan bahwa persidangan tidak berlangsung fair dan adil. Saya sangat yakin KPK akan memenangkan (praperadilan," ujar Samad saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin  (27/11)

Selain alat bukti, Samad berpendapat, prosedur pemeriksaan dan penyidikan oleh KPK akan dijadikan alat oleh kuasa hukum Setya Novanto untuk membatalkan status tersangka. Namun, ia menyatakan standar operasi di KPK ketat dalam menetapkan status tersangka. "KPK itu tidak mudah menetapkan seseorang jadi tersangka kalau tidak terpenuhi minimal 2 alat bukti," ujarnya.

Ia menjelaskan KPK juga selalu menakar kekuatan bukti setiap kasus agar ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait kasus yang menjerat Setya Novanto, Samad menyatakan, "Saya yakin, alat bukti sudah dipenuhi,” ucapnya.


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.