Setnov mangkir dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus proyek e-KTP. Kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi menjelaskan Setnov tidak hadir lantaran masih menunggu keputusan di Mahkamah Konstitusi yang diajukan timnya terkait Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Ketua KPK, Agus Rahardjo meminta secara tegas kepada Setnov untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini (15/11). Ketua Umum Golkar tersebut diminta kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
"KPK sangat berharap dan mengimbau. Pak Setya Novanto bersedia hadir hari ini," ujar Agus dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (15/11).
Agus menjelaskan keterangan Novanto sangat dibutuhkan untuk memudahkan tim penyidik dalam kasus proyek e-KTP. "Keterangan dia sangat penting," ungkap Agus.
Diketahui, penyidik KPK hari ini berencana untuk memanggil Setnov dalam kasus proyek e-KTP. Pemanggilan perdana kali ini setelah KPK menetapkan Setnov jadi tersangka kembali. Tetapi Setnov mangkir.
Ternyata, tidak hanya kali ini Novanto mangkir di KPK untuk diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya, Novanto sudah tiga kali mangkir ketika diundang sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.
Ada saja alasan Setnov untuk tidak hadir dalam penyidikan KPK.
Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Ketua DPR Setnov yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, tidak perlu dibela. Alasannya, Novanto memiliki kesaktian.
"Siapa yang mau bela Novanto silakan saja. Itu orang sakti juga kok. silakan saja. Enggak perlu dibela orang itu, orang itu sudah tahu cara hidup kok," kata Fahri di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11).
Diketahui, Ketua DPR RI Setnov sudah beberapa kali lolos dari beberapa jeratan kasus sejak tahun 2001. Mulai dari kasus Cassie Bank Bali pada 2001. Nama Setya Novanto kembali terjerat dalam kasus penyelundupan beras impor dari Vietnam, sebanyak 60.000 ton pada 2010. Pada 2006, kasus Limbah Beracun di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Nama Novanto kembali disebut sebagai pemilik PT Asia Pasific Eco Lestari (APEL) yang diduga telah menyelundupkan lebih dari 1.000 ton limbah beracun mendarat di Pulau Galang. Dilanjut pada tahun 2012, nama Novanto kembali disebut oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin terlibat dalam korupsi pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012. Pada 2015, Novanto juga tersandung masalah etik karena hadir dalam kampanye capres AS Donald Trump. Masih di tahun yang sama, Novanto juga terjerat kasus dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak Freeport.
Terakhir, kasus korupsi proyek e-KTP. Pada Senin, (17/7) Setya Novanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Namun, Novanto melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan pada Senin (4/9) lalu. Novanto kembali lolos dari jerat hukum. Pada Jumat (29/9), Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Novanto. Dengan putusan itu, gugurlah status tersangka Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.