LampuHijau - Sebanyak 1.300 bangunan sarang burung walet berdiri di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Namun, setoran pajak daerah hanya Rp 40 juta selama setahun. Diduga, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten PPU belum berjalan maksimal.
Penindakan terhadap pelaku usaha sarang burung walet yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) akan dilakukan Satpol-PP PPU. “Namun, kami minta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU melakukan sosialisasi dulu,” kata Kepala Satpol-PP PPU Adriani Amsyar saat ditemui beberapa waktu lalu.
Satpol-PP mempunyai dasar melakukan penertiban, salah satunya revisi Perda Nomor 13 Tahun 2010 yang disahkan Kamis (3/11) lalu. Ada beberapa penyempurnaan dilakukan. “Revisi Perda memaksimalkan perolehan pajak dari sarang burung walet pada tahun depan,” terang Wakil Pansus II DPRD PPU Hamdan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.