Kemenkeu (Kementerian Keuangan) mengevaluasi kebijakan pajak bidang literasi. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap penerimaan negara tetap tercapai tanpa harus mematikan proses kreatif para penulis buku. Evaluasi ini diharapkan bisa menguntungkan antara perpajakan dengan industri penerbitan buku.
"Kami di Kementerian Keuangan ketika menerima penulis, kita ingin rekomendasi yang betul-betul memberikan suatu nuansa yang kondusif sehingga para inovator, para kreator ini bisa diberikan suatu apresiasi dengan insentif pajak yang proper tapi juga tidak mengganggu penerimaan negara," ucap Mardiasmo pada acara Seminar Nasional Darurat Penerbitan di Indonesia yang mengangkat tema Bebas Pajak Untuk Literasi bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta pada Rabu (20/12).
Mardiasmo mengatakan, saat ini Indonesia tengah menghadapi dua masalah besar yakni darurat penerbitan dan darurat literasi. Penyebabnya adalah negara ini memiliki produksi buku per kapita yang relatif lebih rendah dibandingkan negara berkembang lainnya. Faktor utama penyebabnya adalah adanya beban pajak yang melekat dengan besaran yang relatif tinggi.
"Momentum ini menyentuh hati saya. Saya juga pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan sebuah penerbitan buku. Saya pernah merasakan sebagai penulis, penerbit dan saya pernah menjadi Plt. Dirjen Pajak," ujarnya.
Mardiasmo menambahkan, pemerintah akan membuat kebijakan di bidang perpajakan khususnya untuk bidang literasi agar kondisi perbukuan dan literasi nasional menjadi lebih baik lagi.
“Kita sama-sama terbuka, win-win solution. Penerbit senang, ya jangan lupa penulis juga senang, pembaca juga senang karena kalau pajaknya turun harganya murah," ujar Mardiasmo dalam acara tersebut.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.