Kemelut tentang mantan narapidana kasus korupsi (koruptor) untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif mendapatkan masalah, Presiden Jokowi ingin koruptor boleh menjadi calon legislatif, sedangkan KPU menyatakan tidak bisa.
Hal ini bisa menyurutkan KPU dalam mengambil keputusan peraturan untuk menjaring calon anggota legislatif yang kredibel dan bebas korupsi.
Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.
Jokowi menyatakan setiap warga negara berhak berpolitik, karena konstitusi telah menjamin itu. Walaupun warga negara itu terkena kasus korupsi sekalipun.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini, memberikan dukungannya kepada KPU untuk segera mengeluarkan peraturan KPU terkait calon legislatif, dilarang jika terkena kasus korupsi.
"KPU berhak secara mandiri membuat pengaturan yang menurutnya perlu dan sejalan dengan kebutuhan di lapangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Pemilu," ujar Titi.
Menurut Titi, KPU, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan KPU guna mengatur lebih lanjut tahapan penyelenggaraan pemilu.