Di awal tahun 2018, negara ini sudah mengeksekusi hukuman mati 48 orang. Siapa lagi pelakunya kalau bukan negara Arab Saudi yang Arab Saudi. Dikabarkan, setengah dari jumlah tersebut merupakan dakwaan kejahatan narkoba.
Di antara beberapa sanksi hukuman mati yang dijatuhkan oleh pemerintah Arab Saudi di antaranya pelaku terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, dan narkoba. Bahkan, walau belum terbukti bersalah, pihak Arab Saudi tak beri ampun pada si pelaku.
Hukuman tersebut rupanya memancing banyak komentar dan kritikan dari Badan Pengawas Hak Asasi Manusia (HRW), yang merupakan organisasi yang berbasis di Amerika Serikat. Tak jarang HRW mendesak Saudi untuk memperbaiki sistem peradilan pidana yang diklaim sangat tidak adil dan tak manusiawi.
Data penelitian dari HRW sendiri menujukkan bahwa Arab Saudi telah melakukan 600 eksekusi sejak awal 2014. Kemudian tehun lalu, hampir ada 150 orang yang dijatuhi hukuman mati.
Bahkan Direktur HRW Timur Tengah, Sarah Leah Whitson mengatakan bahwa banyak dari mereka (yang dihukum mati) tidak melakukan kejahatan kekerasan. Sungguh miris sekali!
Tak hanya HRW saja, beberapa pakar sudah berkali-kali menyuarakan keprihatinannya tentang keadilan yang berlaku di Pengadilan Saudi. Meski tujuannya agar hal serupa tak terulang lagi, dan memenuhi aturan Islam.
Putra Mahkota Arab Saudi sekarang, Muhammad bin Salman akhirnya menanggapi sejumlah kritian tersebut. Salman bertekad mempertimbangkan kembali hukuman mati untuk kasus tertentu menjadi hukuman penjara seumur hidup, misalnya.di Pengadilan Saudi.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.