Lampuhijau.com - Jaringan pengedar uang palsu yang meresahkan warga hulu sungai ditangkap petugas dari Polres Hulu Sungai Utara, Senin (27/11).
Rahmadi alias Madi (43) dan Masrudiani (68) yang berasal dari Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diciduk di salah satu warung makan di sekitar Polsek Banjang saat petugas melaksanakan Operasi Sikat Intan 2017.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK melalui Kapolsek Banjang Ipda Siswadi mengatakan, saat mengamankan pelaku, petugas menemukan dari balik pakaian Rahmadi, uang palsu sebesar Rp 1.300.000 sebanyak tiga belas lembar upal.
"Tak hanya Madi, turut diamankan juga Masrudiani yang juga masih terkait dengan jaringan Upal ini," kata Siswadi seraya mengatakan mereka berdua kini sudah berstatus tersangka.
Petugas yang melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman Madi di Lampihong, kembali menemukan uang palsu dengan nominal 8 juta rupiah. "Ini jaringan. Kemungkinan besar membelanjakan uang ke warung-warung. Untuk jaringan besar, kami belum mengetahui. Sebab kasus ini diambil alih oleh Reskrim Polda Kalsel," kata polisi berpostur tinggi besar tersebut.
Barang bukti yang diamankan uang palsu pecahan Rp100.000,- dengan Nomor seri PAE256163 sebanyak satu lembar, pecahan Rp100.000,- dengan Nomor seri FTA996369 sebanyak 16 lembar, pecahan Rp 100.000,- dengan Nomor seri PBU884259 sebanyak 23 lembar, pecahan Rp 100.000,- dengan Nomor seri UBP885269 sebanyak 24 lembar, dan pecahan Rp. 100.000,- dengan Nomor seri ATF895369 sebanyak 29 lembar dengan jumlah Rp. 2.900.000.