Lampuhijau.com - Rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) PAN Kota Cirebon digelar pada hari Kamis malam pukul 20.00 (14/12) di Kantor DPD PAN Jalan Kalitanjung No. 8 Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Rapat pleno ini digelar DPD PAN Kota Cirebon untuk menentukan bakal calon walikota/wakil walikota Kota Cirebon yang akan diajukan dan mendapat surat rekomendasi dari DPP PAN di Jakarta.
Rapat Pleno dipimpin oleh Diyanto sebagai Ketua Team Pilkada PAN Kota Cirebon, Dani Mardani sebagai Ketua DPD PAN Kota Cirebon dan Hasbullah sebagai Ketua Team Pilkada PAN Jawa Barat sekaligus sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) PAN Jabar.
Team Pilkada PAN Kota Cirebon pada saat melakukan penjaringan bakal calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Cirebon menerima pengembalian berkas formulir pendaftaran dari tiga orang pendaftar yaitu Dani Mardani sebagai Ketua DPD PAN Kota Cirebon, HJ, Fifi Sofiah dan Letkol Sutata. Sementara dua orang pendaftar yang juga ikut mengambil formulir pendaftaran yaitu Sumardi, Sekertaris PAN Kota Cirebon dan Ratu Mawar tidak mengembalikan formulir pendaftaran.
Hj Fifi Sofiah diluar dugaan menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai bakal calon walikota/ wakil walikota melalui Partai Amanat Nasional ini. Surat pengunduran Fifi yang kerap dipanggil Bunda Fifi ini tertanggal 13 Desember 2017 dan ditujukan kepada DPP PAN Pusat bukan kepada Panitia atau Team Pilkada PAN Kota dan Ketua DPD PAN Kota Cirebon. Surat pengunduran ini disampaikan sehari sebelum rapat pleno DPD PAN Kota Cirebon digelar.
Hj. Fifi beralasan bahwa pengunduran dirinya karena ingin kembali kepada jemaah pengajian yang dipimpinnya dan tidak akan berpolitik lagi. Keseriusan pengunduran Bunda Fifi ini juga disertai pengembalian KTA PAN yang dimilikinya yang artinya tidak hanya mundur sebagai bakal Calon Walikota/Wakil Walikota dari PAN, namun juga mundur sebagai kader Partai berlambang matahari ini.
Namun pengunduran Bunda Fifi ini rupanya tidak mempengaruhi hasil rapat pleno DPD PAN Kota Cirebon. Hasbullah beralasan bahwa surat Bunda Fifi ditujukan kepada DPP PAN jadi belum tentu DPP menerima pengunduran Hj. Fifi Sofiah ini dari pencalonnny. "Surat Fifi khan ditujukan untuk DPP PAN jadi kita tidak bisa menganggap saat ini Fifi sudah mundur sebelum DPP memberikan keputusan", jelas Hasbullah.
Hasbullah juga beralasan bahwa untuk mendapatkan surat rekomendasi dari DPP PAN tidak bisa mengajukan hanya satu orang bakal calon saja, minimal harus dua calon yang diajukan. Karenalah itulah Rapat Pleno DPD PAN menghasilkan keputusan yang terkesan "Dipaksakan" dengan mengajukan semua Calon yang mendaftar yaitu Dani Mardani, Fifi Sofiah dan Letkol Sutata untuk dibawa DPW PAN ke DPP PAN dan pada nantinya akan ditentukan siapa yang akan mendapat surat rekomendasi DPP PAN yang diusung sebagai Bakal Calon Walikota / Wakil Walikota Cirebon.
Keputusan ini terkesan dipaksakan karena tanpa melihat adanya persyaratan bakal calon yang masih kurang lengkap dan tanpa meminta masukan dari para pengurus DPD PAN Kota Cirebon yang hadir dan sebenarnya berharap hanya Dani Mardani yang akan diajukan ke DPP PAN untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagai bakal calon walikota/wakil walikota yang diusung PAN kota Cirebon.
Dani Mardani selain sebagai Ketua DPD PAN Kota Cirebon juga sebagai Anggota DPRD Kota Cirebon dua periode dan merupakan kader terbaik partai. Sungguh sangat pantas baik pengurus maupun kader PAN di tingkat bawah berharap kalau ketuanya yang akan mendapatkan surat rekomendasi.