Sampai saat ini, hasil dari proses penyidikan tersangka penerima gratifikasi oleh Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (ZZ) mencapai Rp 49 miliar. Padahal, pada awal ditetapkan sebagai tersangka, ZZ masih diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar.
"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total Rp 49 miliar," ungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018) kemarin.
Dugaan sementara, ZZ menerima gratifikasi tersebut selama satu tahun saat mulai menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak 2016 hingga 2021. Seiring dilakukannya proses penyidikan yang berkelanjutan, dana yang diterima oleh ZZ makin bertambah nominalnya.
Dalam kasus ini, ZZ bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah II Jambi Syaifuddin ditetapkan sebagai tersangka dari kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Adapun penyidikan tentang peranan ZZ dalam kasus suap ketuk palu itu di antaranya, mengetahui dan menyetujui suap yang diberikan kepada anggota DPRD Jambi guna menyetujui RAPBD Provinsi Jambi, meminta kepada pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Arfan dan Asisten Daerah II Syaifuddin untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018, memerintahkan untuk melakukan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pinjaman pada pihak lain.
Dari hasil pengumpulan dana, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya membagikan dana kepada sejumlah anggota DPRD Jambi yang diduga masing-masing orang menerima Rp 3,4 miliar.
Sembari menetap di rutan, ZZ tetap menjalani proses penyidikan selanjutnya untuk mengklarifikasi kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 hingga tuntas.