Lampuhijau.com - Tersangka kasus korupsi E- KTP, Setya Novanto hari ini dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (24/04). Majelis hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI ini.
Liku-liku kasus Setya Novanto mulai dari sering berpura-pura sakit saat dirinya pertama kali dijadikan tersangka oleh KPK, sembuh kembali dengan cepat saat menang sidang praperadilan, dan akhirnya muncul kasus benjolan sebesar Bakpao yang disampaikan kuasa hukum Setnov saat itu Frederich Yunadi saat Setnov kembali dijadikan tersangka kasus E-KTP oleh KPK.
Saat majelis hakim membcakan vonisnya, Setya Novanto yang dari awal persidangan tidak pernah terlihat tegar dan wajahnya selalu terlihat sedih, kali ini benar-benar tertunduk lesu bahkan sampai berkaca-kaca. Setnov terlihat diskusi dengan penasehat hukumnya dan mengtakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis hakim kepada dirinya.
Istri Setya Novanto yang selalu mendampingi suaminya di persidangan, Deisti Astriani Tagor juga terlihat terpukul atas vonis hakim kepada suaminya. Wanita cantik ini langsung keluar dari ruang sidang tanpa berkomentar apapun sambil menahan air matanya yang membanjir.
Setya Novanto juga harus mengembalikan uang negara yang dirugikan oleh perbuatan dirinya sebesar kurang lebih 7,3 juta Dollar dan denda sebesar 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dana ini harus dikembalikan dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. dan jika Setnov tidak bisa mengembalikan dana tersebut kepada negara, maka harta dan asset yang dimiliki Setya Novanto akan disita dan dilelang.
Jika harta Setya Novanto yang disita dan dilelang itu ternyata tidak cukup untuk mengembalikan ke negara, maka Setya Novanto harus siap mendapat tambahan hukuman selama 2 tahun lagi.