Jelang Masa Tenang, Satpol PP Jangan Seenaknya Melepas APK

Jelang Masa Tenang, Satpol PP Jangan Seenaknya Melepas APK

Nur AK
23 Jun 2018
Dibaca : 1616x
"Satpol PP membantu KPUD dan Bawaslu dalam penertiban APK sesuai regulasi. Tidak bisa langsung membersihkan sebelum dikoordinasikan terlebih dulu ke Bawaslu," pinta Beni.

Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Beni M Pakpahan mengimbau bahwa Satpol PP memiliki tugas untuk membantu KPU dan Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan Pilkada serentak.

Meski demikian, Satpol PP tak bisa seenaknya sendiri melepas APK. Mereka tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Satpol PP membantu KPUD dan Bawaslu dalam penertiban APK sesuai regulasi. Tidak bisa langsung membersihkan sebelum dikoordinasikan terlebih dulu ke Bawaslu," pinta Beni, saat diwawancarai di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

"Tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," tegasnya.

Menurut Beni, hari ini pencabutan APK sudah bisa dilaksanakan menyangkut masa tenang (tiga hari sebelum Pilkada) yang jatuh pada hari Minggu, 24 Juni 2018, besok. Artinya semua APK dipastikan sudah tak ada yang terpasang lagi. Namun, apabila masih ada yang belum tertib, Satpol PP memiliki wewenang untuk langsung melaporkan ke pihak-pihak penyelenggara pemilu 2018.

Sehubungan dengan penertiban APK selama masa tenang, sebelumnya Kemendagri juga sudah menyoroti APK yang melanggar aturan pada masa kampanye. Aturan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran sejak Feb 2018. Salah satunya mengenai peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP, termasuk Damkar dalam proses pengamanan dan penertiban keberjalanan penyelenggaraan Pilkada 2018.

Sebagai informasi, pada tanggal 27 Juni 2018 akan digelar Pilkada serentak yang diikuti oleh 171 daerah di seluruh Indonesia.

#Tagar Berita

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2024 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2024 LampuHijau.com
All rights reserved