Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau - Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.

Daftar Sekarang!

Kemendagri: Perbedaan Plt, Pjs, Plh, dan Pj untuk Hindari Kekeliruan


Foto Profil Penulis Dika Mustika
Kemendagri: Perbedaan Plt, Pjs, Plh, dan Pj untuk Hindari Kekeliruan
Kemendagri: Perbedaan Plt, Pjs, Plh, dan Pj untuk Hindari Kekeliruan

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik Piliang menjelaskan tentang istilah pelaksana tugas (plt), pejabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan pejabat (pj) kepala daerah.

Dalam konferensi pers mengenai evaluasi tugas dan kinerja para penjabat (Pj) kepala daerah mulai gubernur, bupati, hingga wali kota, di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juni 2018, Akmal berkesempatan menjelaskan 4 istilah itu, dan yang jelas pasti berbeda.

Pertama, menurut Akmal, Plt adalah apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara, dan yang menggantikan wakilnya. Jadi Plt dijabat oleh wakil.

Kedua adalah Plh, yang apabila ada kekosongan jabatan atau masa jabatan kepala daerah kurang dari satu bulan maka diisi oleh sekretaris daerah (sekda).

Sementara Pjs adalah ketika dua-duanya (kepala daerah dan wakil kepala daerah) maju (pilkada). Kemendagri akan menunjuk Pjs dari pejabat tinggi pratama, dan madya untuk tingkat provinsi. Namun, tugas Pjs hanya di hari krusial saja pada waktu kampanye, bukan sampai akhir.

Saat ini, Akmal melaporkan sudah ada 66 Pjs, di antaranya 2 berada di tingkat provinsi dan 64 berada di tingkat kabupaten/kota. Mereka diberikan tugas untuk menjamin netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, Akmal meninjau masih banyak ditemukan ASN yang tidak netral. Mereka cenderung memihak calon petahana, lantaran khawatir akan kehilangan jabatan apabila dia dipimpin oleh pemimpin baru dan bukan petahana. Namun, perlu digarisbawahi, jika jabtan petahan masih panjang.

Lalu, yang terakhir ada Pj, ketika masa jabatannya habis.

Keempat istilah tersebut pastinya sering Anda dengar di ranah politik maupun pemerintahan. Biasanya seseorang sering lupa dan salah kaprah dalam mengartikan istilah-istilah tersebut. Setelah membaca penjelasan dari LampuHijau ini, tentunya Anda sudah mengerti apa itu plt, pjs, plh, dan pj.


Pantau Reputasi Online Anda Dengan RajaMonitoring.com Banner Bersponsor

Suka

Tag Terkait



Kirim Komentar


0 / 1000



Tryout.id: Solusi Pasti Lulus Ujian, Tes Kerja, dan Masuk Kuliah Banner Bersponsor

Trending


Lihat lainnya

Blogroll


Kategori Populer


Tag Populer


Jasa Buzzer Viral View Like Komen Share Posting Download, Menggiring Opini Publik Banner Bersponsor

Terbaru


Lihat lainnya

Pengumuman Terbaru

Promosi Backlink Dan Iklan Di Website Lampu Hijau

Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.