Masa menjelang lebaran, musim bagi-bagi THR pun tiba. Antara pihak yang membagi maupun yang mendapatkan THR sebaiknya bertindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan saling paksa dan jangan saling rebut.
Mabes Polri menegaskan akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang ketahuan meminta THR dengan cara paksa. Terlebih jika didapati tindak kekerasan di dalam pelaksanaannya, polisi tak akan ambil diam.
"Siapa pun di negara ini harus ada norma dan aturannya. Tidak boleh organisasi apapun, perorangan yang mengatasnamakan apapun yang meminta sesuatu dengan paksa," tegas Karo Penmas Divisi Humas, Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Senin (28/5/2018).
Penindakan tersebut akan dibawa ke ranah hukum jika terdapat pihak yang melakukan pemaksaan dengan dalih THR atau sumbangan apapun.
Tapi, Iqbal memberikan pengecualian kalau ada prinsip sukarela dari si A memberikan sedekah tunjangan hari raya kepada ormas apapun silakan. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana.
"Kami dorong semua kepolisian wilayah untuk merangkul sekalian mengimbau agar melewati bulan suci Ramadan Ormas bergandengan tangan dengan masyarakt untuk menjaga lingkungannya sendiri, tidak meminta-minta," tutup Iqbal.
Imbauan tersebut menindaklanjuti sebuah surat dengan kop ormas yang berisi permintaan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang sempat viral di media sosial, yang ditujukan kepada para pengusaha terdekat di wilayahnya.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.