Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap fee proyek pembangunan jalan. Cagub NTT yang diusung PDIP dan PKB itu kini mendekam di tahanan.
Menanggapi kasus itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyerahkan sepenuhnya pada KPU. Pasalnya KPU telah memiliki PKPU yang merupakan penjabaran dari UU sebagai acuannya, yang menerangkan bahwa parpol bisa menarik calon peserta Pilkada sepanjang dia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Yang kedua kalau dia (calon) meninggal dunia, sakit atau sebab lainnya.
Sementara itu, Tjahjo melanjutkan ada beberapa calon kepala daerah yang berstatus tersangka tapi belum ada kekuatan hukum atau putusan in kracht atas kasus yang membelit yang bersangkutan. Untuk hal itu, Tjahjo mengatakan menyerahkan pada KPU apakah yang bersangkutan bisa lolos verifikasi atau tidak. Dengan kata lain, sepenuhnya Tjahyo mengikuti aturan KPU.
Bahkan Tjahjo juga pernah dengan terpaksa melantik kepala daerah yang ikut Pilkada dan menang mutlak padahal yang bersangkutan tersangkut kasus hukum. Begitu dilantik besoknya ada putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah, dan langsung Tjahjo berhentikan.
Tjahjo menambahkan, kalau sampai KPU membatalkan pencalonan salah satu kandidat karena tersangkut kasus hukum dan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya ada pertimbangan dan sesuai peraturan KPU atau UU yang diyakini oleh KPU bahwa itu tidak bisa (dilanjutkan).
Namun, menurutnya, jika kemudian ada calon yang keberatan dengan keputusan KPU, bersangkutan bisa menggugat ke DKPP. Terkait apakah parpol bisa menarik dukungan terhadap calon kepala daerah berkasus, Tjahjo kembali menegaskan tergantung aturan dari KPU. KPU juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan atau tidak ke publik terkait kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah.
"Silakan tanya ke KPU. Saya enggak akan mencampuri kewenangan KPU, tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu," kata Tjahjo.