Akibat tindakan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman dalam verifikasi faktual peserta Pemilu 2019, beberapa kader partainya hengkang setelah keputusan KPU tersebut dikeluarkan.
Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengungkapkan, beberapa kader partainya di kawasan timur sudah mundur. Ramdansyah juga menyebutkan beberapa daerah yang dimaksud yaitu Papua Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan terutama di Manado.
Menurut pendataan, saat ini, kader Partai yang dipimpin oleh Rhoma Irama tersebut sudah ada di 84 persen kabupaten dan kota diseluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 200.000 kader.
Namun, sebagian kadernya malah hengkang yang justru beralih ke partai lain. Pasalnya, Partai Damai tergolong partai yang baru dibentuk untuk persiapan Pilpres, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar partai lama juga harus diverifikasi oleh KPU.
Ramdansyah menyebut, hal ini menjadikan kerugian immateriil bagi Partai Idaman. Sehingga mereka akan membawanya sebagai pertimbangan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Meskipun demikian, Partai Idaman tidak langsung mengajukan gugatan. Mereka akan berkonsultasi terlebih dahulu apakah sengketa pemilu ini bisa diajukan. Kalau memang bisa, paling lambat akan diajukan Senin (22/1/2018) mendatang. Konsultasi itu diperlukan terkait putusan tidak lolos verifikasi berupa check list Sipol dan berita acara KPU. Dengan demikian, putusan tidak dikeluarkan oleh KPU selaku Pejabat Tata Usaha Negara.
Berdasarkan putusan ajudikasi Bawalu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/I/2018 tangkal 15 Januari 2018, Partai Idaman dinyatakan tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual. Keputusan itu diambil usai Partai Idaman melaporkan KPU karena tidak meloloskan partai tersebut dalam tahapan verifikasi faktual.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.