Satpol PP Kabupaten Pasuruan menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) maupun baliho, di wilayah Bangil dan Beji, Kamis lalu (11/1/2018). Penertiban ini dilakukan karena adanya pemasangan liar, tidak sesuai dengan tempatnya.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasongko menegaskan, penertiban APK itu dikakukan lantaran pemasangannya yang dilakukan di pohon yang secara jelas tidak diperkenankan, sehingga harus dilakukan penyopotan.
Izin atas pemasangan baliho dan banner pun tidak ada, sehingga petugas terpaksa melakukan penertiban.
“Karena pemasangannya ada yang di pohon, maka untuk APK terpaksa kami turunkan. Dan untuk baliho atau banner, lantaran tidak ada izin,” ucap Yudha dengan tegas.
Dengan menerjunkan belasan petugas, tepian jalan yang terpasang reklame ataupun APK disisir satu per satu. Pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan pada hari Kamis (11/1/2018) mulai pukul 07.30 WIB. Selama beberapa jam berlangsungnya penertiban, petugas berhasil menurunkan puluhan APK dan baliho serta banner di tepi jalan.
Kemudian, seperti yang dikatakan oleh Yudha, puluhan APK maupun baliho yang berhasil diturunkan itu diamankan ke Mako Satpol PP di Raci.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama mengomentari artikel ini
Dapatkan strategi SEO terbaik untuk meningkatkan trafik organik serta solusi periklanan yang tepat sasaran.