Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakrulloh sedang melakukan konsultasi dengan Itjen (Inspektur Jenderal Kemendagri) dalam rencananya memusnahkan barang milik negara, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), yang dinilai telah rusak.
Sejumlah e-KTP asli namun invalid tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor. Pemusnahan kartu yang invalid tersebut harus dalam pengawasan dan aturan hukum agar tidak salah mengambil tindakan.
Zudan menurutkan, hari ini, Senin (28/5/2018) sedang disusun Permendagri sehingga akan ada dasar hukum yang kuat jika nantinya harus dibakar atau dimusnahkan. Salah satu cara terbaik, menurut Zudan adalah memotong bagian ujung kanan KTP yang rusak tersebut, sehingga tak bisa digunakan untuk kepentingan apapun termasuk politik.
"KTP di ujung kanan dipotong semua yang sudah enggak kepakai. Sehingga tak ada lagi keraguan dan tidak ada kecurigaan bahwa ini akan digunakan untuk proses politik. Semuanya yang di gudang kami. Prinsipnya yang sekarang memastikan agar KTP El ini tidak digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi fisiknya masih ada," jelas Zudan.
Berhubungan dengan kasus korupsi proyek e-KTP, pihaknya masih berjaga-jaga jika suatu saat akan digunakan untuk kepentingan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digubakan pemeriksaan KPK. Ternyata saya sudah dapat laporan dari KPK, bahwa kalau dijadikan alat bukti itu sudah ada surat pemberitahuan dari KPK. Kalau enggak ada pemberitahuan, maka KTP El itu sudah tidak dijadikan alat bukti. Mudah-mudahan pemeriksaan KTP El sudah selesai supaya kita lebih tenang," jelasnya.
Sejumlah KTP yang sudah invalid lainnya pun sudah diamankan di gudang Kemendagri, di Semplak, Bogor sejak tahun 2010.
Sekarang, jika Anda sudah memiliki e-KTP, segera cek apakah e-KTP Anda juga rusak? Jika IYA, segera laporkan ke pihak yang berwenang yakni pegawai Kecamatan atau Lurah di tempat tinggal Anda.