Presiden Diminta Berani Keluarkan Perppu LGBT, Jika Tidak, Minta DPR

Presiden Diminta Berani Keluarkan Perppu LGBT, Jika Tidak, Minta DPR

Nur AK
28 Jan 2018
Dibaca : 1069x
Hal itu menyangkut banyaknya kasus kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunya.

Presiden Joko Widodo diminta oleh Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas HAMKA, Meneger Nasution, untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu, yang disampaikan dalam diskusi Daksa Forum di Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2017).

Hal itu menyangkut banyaknya kasus kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia yang semakin meningkat setiap tahunya.

Salah satu indikatornya adalah penggerebekan pesta seks yang diduga dilakukan oleh para gay beberapa tempat dalam beberapa waktu terakhir salah satunya di Cianjur, Jawa Barat. Pada penggerebekan pesta LGBT tersebut, satu hari bisa merekrut lima sampai enam orang melalui propaganda.

Dalam diskusi bertema 'Polemik LGBT : Dilarang, Dibatasi, atau Dibebaskan?' itu, Maneger mengatakan, jika Presiden begitu cepat mengeluarkan Perppu terkait kelompok yang dinilai mengancam eksistensi Pancasila, hal itu juga harus dilakukan menyikapi maraknya LGBT ini. Pasalnya, persoalan LGBT ini menyangkut masa depan peradaban bangsa, khususnya Indonesia.

Ia menambahkan, itupun kalau Presiden berani. Kalau tidak maka harapan terakhir hanya ada di DPR. Karena itulah ia juga berharap revisi UU KUHP segera rampung dilakukan DPR yang nantinya dapat memperluas pasal-pasal untuk penanganan kasus LGBT ini.

Maraknya persoalan LGBT ini juga diharapkan mendorong DPR segera merampungan revisi UU KUHP ini. Jika belum ada pasal-pasal yang mengakomodasi kepentingan publik seperti LGBT maka harus diciptakan dan jika sudah ada, pasalnya harus diperluas. Ia juga berharap, DPR bisa konsisten terkait masalah LGBT ini.

Menyikapi persoalan LGBT ini, publik diingatkan agar tidak main hakim sendiri. Para LGBT yang ada di sekitar kita tetap harus dihargai dan diberi penghormatan dan hak-hak dasarnya sebagai warga negara tak boleh diabaikan. Kalau mereka sakit tetap harus diobati, tidak boleh dilarang sekolah.

Tetapi kalau ada yang minta legalisasiuntuk kasus ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan nilai-nilai nasional kita di Pancasila, bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan Undang-Undang perkawinan, bertentangan dengan moralitas bangsa kita dan bahkan sebetulnya itu melampaui keadaban kita sebagai manusia.

Terkait usulan Perppu ini, Sekjen PAN Eddy Soerpano menyampaikan, Indonesia tak hanya darurat narkoba tapi juga darurat LGBT. Karenanya perlu produk hukum seperti Perppu. LGBT tidak menyangkut masalah hanya satu atau dua orang tetapi menyangkut SDM bangsa Indonesia ke depan. Ia melihat saat ini kampanye dan propaganda yang dilakukan pegiat LGBT relatif masif.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

Copyright © 2025 LampuHijau.com - All rights reserved
Copyright © 2025 LampuHijau.com
All rights reserved